Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi ditahan KPK, 76,2 Milyar Uang di rekeningnya Turut diblokir



Hukrim | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan
tersangka Gubernur Papua
Lukas Enembe (LE) selama 20
hari ke depan.

Pernyataan itu disampaikan
*Soebroto, Jakarta, Rabu
(11/1/2023).

Saat jumpa pers tersebut,
KPK turut menghadirkan
Lukas Enembe yang telah
menggunakan rompi tahanan.

Selain itu, yang bersangkutan
menggunakan kursi roda
dikawal oleh petugas KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memblokir rekening yang didalamnya terdapat uang senilai 76,2 Milyar tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

Diketahui juga Lukas Enembe memiliki harta kekayaan senilai 33,7 Milyar baik yang bergerak maupun yang tak bergerak.(**)