Hukrim | Terassulsel.id – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) China bernama Wang Zambiao tewas pada Minggu (15/01) di kawasan perkebunan Arasong Desa Ratatok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Diduga, kejadian tersebut terjadi karena tersangka tersinggung dengan penggambaran korban.
"Ya, ya, kami telah menangkap pelakunya. Berasal dari Sulawesi Selatan," kata Konves Pol Jul Abraham Avast, Kepala Bagian Humas Polda Sulut, Rabu (18/01)
Jules menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang mengoperasikan ekskavator di lokasi kejadian.
Sekitar 40 meter dari tersangka, korban melambaikan tangan dan memarkir alat berat di tempat parkir. Namun, tersangka diberi izin untuk pergi ke pom bensin sebelum alat berat berhenti.
“Tersangka menjawab dengan isyarat tangan untuk mengisi, namun korban menjawab bahwa tidak perlu mengisi bahan bakar dan alat berat harus segera dihentikan. Tersangka menjawab dengan mengacungkan jempol, yang merupakan sinyal OK," jelasnya.
Namun, menurut Jules, tersangka diduga sakit hati dengan penggambaran korban. Tersangka kembali ke alat berat dan menyalakan mesin saat korban sedang berjalan ke sisi kanan ekskavator.
Tersangka tiba-tiba memindahkan ember berisi alat berat ke arah korban sekitar empat meter, mengenai tubuh korban dan menyebabkan korban langsung ambruk.
Sebuah ember (excavator) kemudian menggunakan alat berat untuk meremukkan tubuh korban ke dalam peti, menurut Jules. Beberapa orang yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan korban dan mengamankan tersangka.
Akibat kejadian tersebut, TKA China tersebut meninggal di tempat kejadian dengan luka robek dan patah tulang yang parah di beberapa bagian tubuhnya.
"Dalam kejadian tersebut, korban meninggal dunia di TKP dan barang bukti satu unit heavy excavator berhasil diamankan petugas," ujarnya.
Dalam kasus itu, kata Jules, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KHUP, yakni 15 tahun penjara. (**)
Sumber CNN Indonesia