Hukrim | terassulsel - Polres Pemalang menangkap dua oknum wartawan dengan tuduhan pemerasan. Dua tersangka tersebut antara lain D 45 dan NE 42 warga Kabupaten Pemarang.
Kedua tersangka diperkenalkan dalam jumpa pers di Press Center Polres Pemarang, Kamis (12/12). Kasatreskim AKP Ferry Sihaloho, Wakili AKBP Polres Pemalang Ari Wibowo mengatakan, Senin (01/09) kemarin, dua orang telah ditangkap di Satreskrim Polres Pemalang.
"Keduanya diduga memeras korban M selaku kepala desa yang bertugas membangun proyek jalan di desa pada Desember 2022," kata Kasatorskrim didampingi Humas Ipda Lindu. Kedua tersangka mendatangi korban setelah pembangunan jalan selesai dan menemukan retakan sepanjang sekitar 30 sentimeter di sisi jalan sambungan beton.
"Kedua tersangka mengaku sebagai jurnalis dan mengancam akan menyebarkan informasi tentang retaknya jalan di media cetak dan online ke media sosial jika korban tidak memberikan uang kepada kedua tersangka," ujarnya.
Dia mengatakan, korban merasa terancam dan memberikan uang kepada kedua tersangka secara bergilir.
“Korban memberikan kepada tersangka Rp 600.000 pada 2 Januari 2023 dan Rp 500.000 pada 5 Januari 2023.
Korban terakhir memberikan uang sebesar 1 juta rupiah kepada kedua tersangka. Seorang warga sekitar yang melihat korban memberikan uang dugaan dan dugaan kegiatan tersebut melapor ke Petugas Kepolisian Resor (TKP) Pemarang yang berpatroli di TKP.
Keduanya dijerat Pasal 368 dan/atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Rj*)