Hukrim, terassulsel.id - Kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung pada terdakwa Oknum anggota DPRD Soppeng yang di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng akhirnya di terima MA dengan Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022.
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Watansoppeng Nomor
117/Pid.B/LH/2021/PN Wns tanggal 25 April 2022
Terdakwa Asmawi bin Sumage telah terbukti secara sah diyakini
bersalah melakukan tindak pidana
Asmawi di jatuhi pidana penjara
selama 1 Tahun dan pidana
denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dengan
ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana
kurungan selama dua bulan dan
juga di tetapkan agar ditahan.
Jaksa penuntut umum yang
menangani perkara
pembalakan liar Musdar.SH
Di konfirmasi terassulsel.id mengatakan, "Insha Allah kalau putusan lengkapnya sudah kami terima, kami akan segera eksekusi," kata Musdar. SH, Rabu 8/2/2023.
Untuk itu, Asmawi Oknum angggota DPRD Soppeng Politisi Gerindra ini dapat dipastikan akan menjadi penghuni hotel Prodeo dengan fasilitas kamar yang serba kekurangan. (AT)