Terassulsel.Id - Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin Setelah Kontraktor AD (ADi Daya) diperiksa secara oleh penyidik Kejari Soppeng selama kurang lebih tujuh jam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa penyidik menemukan indikasi keterlibatan AD dan ditemukan 2 alat bukti sah, kemudian kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Selasa, 21/03/2023
"Tersangka AD terlibat kasus korupsi proyek pekerjaaan pada Tahun Anggaran 2017 lalu dengan nilai anggaran kurang lebih 200 juta yang bersumber dari APBD Provinsi"
Menurut Salahuddin, dasar penetapan tersangka dalam dugaan korupsi ini, murni hasil penyelidikan Kejaksaan
” Kasus ini bukan temuan BPKP, kasus ini murni hasil penyelidikan dari kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan Penyidikan yang kami lakukan, tersangka AD telah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti sah, sementara hasil audit dari BPKP, Insya Allah minggu depan mungkin sudah kami terima” ujar M. Ridwan Kasie Pidsus Kejari Soppeng.
Sementara Kasi Intel Kajari Soppeng Musdar mengungkapkan terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.
Dalam kasus ini di ketahui tersangka utama AR (almarhum) kasusnya sudah dinyatakam SP3 karena yang bersangkutan telah meninggal Dunia. (AT)