'Dungu' Oknum Dishub Larang Ambil Gambar dan Keluarkan ucapan Kotor "Tailaso" Pada Wartawan



Hukrim, terassulsel.id - Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng  melarang wartawan mengambil gambar dan mengeluarkan kata-kata kotor dengan berterik "Tailaso"  pada Andi Sudirman Jurnalis terassulsel.id saat meliput peristiwa laka lantas yang terjadi di depan ex terminal Soppeng, Kamis 27/4/2023.

Salah seorang warga yang menyesalkan perilaku oknum anggota Dishub tersebut mengatakan, "Kenapa itu bapak kasar dan kotor sekali bicara"

Seorang Ibu-ibu berbadan gemuk yang kebetulan juga berada di lokasi tersebut membisik ke wartawan dengan kata untuk bersabar.

"Sabar yah nak, Memang terkadang pekerjaan yang kita jalani itu Menyimpang berbagai ujian, yang jelas kuncinya cukup bersabar saja dan jangan di simpan dalam hati." Pungkas ibu-ibu tersebut. 

Diduga oknum Dinas Perhubungan Soppeng tersebut 'Dungu' tidak mengerti tugas dan fungsi wartawan, bahwa Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penghinaan dengan kata kata kotor juga tidak pantas diucapkan oleh seorang petugas dinas perhubungan hal ini bisa mencoreng nama baik Dishub Soppeng, untuk itu, diminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Soppeng untuk menindak tegas anggotanya yang mengeluarkan kata kata yang tidak senonoh tersebut. 

Untuk diketahui, Korban laka lantas pengendara Motor Revo Langsung Dilarikan ke RSUD LATEMMAMALA Oleh Ambulance  PSC Soppeng Guna untuk mendapatkan Penanganan Medis.

https://youtu.be/MCnVeGVcNMg

Sedangkan Driver Ojek Pangkalan pemilik Motor Mio Z terlihat Dibawah ke Polres Soppeng guna untuk dimintai keterangan. (AS)